TANYA, muisulsel.com — Bagaimana hukum rahim buatan?
— Dari 0821898122xxxx
Jawab: Berdasarkan pendapat para ulama tentang cangkok rahim dibolehkan demi illat menolong sesama wanita yang rusak rahimnya, sedang si pendonor terbukti tidak lagi butuh rahimnnya karena menapouse atau karena sakit dan diwasiatkan donor sebelum wafat.
Maka cangkok rahim boleh, apalagi rahim buatan, selama maslahat tinggi pada wanita yg diberi rahim buatan. Berikut Fatwa yang telah dikeluarkan MUI
Komentar