oleh

Apa Hukum Rahim Buatan. Boleh Cangkok Asal…

-News-420 views

TANYA, muisulsel.com — Bagaimana hukum rahim buatan?

— Dari 0821898122xxxx

Jawab: Berdasarkan pendapat para ulama tentang cangkok rahim dibolehkan demi illat menolong sesama wanita yang rusak rahimnya, sedang si pendonor terbukti tidak lagi butuh rahimnnya karena menapouse atau karena sakit dan diwasiatkan donor sebelum wafat.

Maka cangkok rahim boleh, apalagi rahim buatan, selama maslahat tinggi pada wanita yg diberi rahim buatan. Berikut Fatwa yang telah dikeluarkan MUI

1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.

2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari’ah.

Sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).

3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.

4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram,j.

Karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

(sumber:mui.or.id)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed