
■ Oleh : Dr Zainuddin SAg SH MH, Anggota Komisi Hukum dan HAM MUI Sulawesi Selatan, dan Dosen Hukum Ekonomi Islam Fakultas Hukum UMI Makassar
OPINI, muisulsel.com — Salah satu usaha dalam memberdayakan ekonomi umat adalah sertifikasi halal produk barang dan jasa pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Adanya kecenderungan konsumen muslim untuk mengkomsusi produk halal semakin meningkat (kesadaran halal), diantara faktor-faktor yang memengaruhi konsumen diantaranya sikap religiositas (religious believe), jati diri (self identity), komponen pemasaran (marketing mix), dan label jaminan halal (halal certification).
Kenyataan menunjukkan di lapangan bahwa pada Tahun 2019 jumlah sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebanyak 15.495 dengan jumlah produk sebanyak 274.796 dari 13.951 Perusahaan.










Komentar